Tugas dan Fungsi
Diperbarui 07 Desember 2021 12:07 WIB
Fungsi dan Tugas Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko (berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 26 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko
Kepala Dinas, bertugas :
Sekretaris, bertugas :
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, bertugas:
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas
menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun
rencana program dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta
penyusunan laporan.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi, yaitu:
a. pengumpulan bahan dan penganalisaan data guna
penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas;
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan
program kerja dinas;
c. penghimpunan, penganalisaan data guna penyajian
informasi tentang kesejahteraansosial;
d. penganalisaan,pengkoordinasian dan penyusunan
laporan hasil pelaksanaan program dinas;
e. menghimpunbahan kebijakan masukan dalam penyusunan
Rencana Strategis (RENSTRA), penyusunan Rencana Kerja
(RENJA) dan penyusunan Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
f. pelaksanaan penghimpunan data dan penyiapan bahan
kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan
dinas;
g. pelaksanaan pengelolaan anggaran keuangan belanja
langsung maupun belanjatidak langsung;
h. penyusunan,penatausahaan, verifikasi,dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran;
i. pelaksanaan pengujian,penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan perintah pembayaran;
j. pelaksanaan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan dinas;
k. Penyususnan Kebutuhan Operasional, Verifikasi data dan Dokumen
Keuangan, Serta Pelaporan Keuangan;
l. Pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung;
m. pelaksanaan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangandan perkembangan realisasi pencairan anggaran; dan
n. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang dan tugasnya.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, bertugas :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas.Kepala Bidang Perikanan Tangkap, bertugas :
Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
dalam melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan bidang – bidang
Perikanan Tangkap.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi, yaitu:
a. Melaksanakan Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis,
Pembinaan dan Pelaksanaan di Bidang Teknologi Penangkapan,
Sarana dan Prasarana Serta Pengendalian Sumberdaya Ikan;
b. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh
atasan; dan
c. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Perikanan Tangkap, bertugas :
Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perikanan Tangkap dalam peningkatan, pengembangan sarana dan prasarana Perikanan Tangkap.
Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi, yaitu :
a. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan di bidang Sarana dan Prasarana,
meliputi perencanaaan pembangunan perikanan skala
Kabupaten;
b. bimbingan dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan statistik serta informasi bidang perikanan diwilayah kewenangan Kabupaten;
c. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan penetapan lokasi
pembangunaan serta tempat pelelangan ikan kewenangan
kabupaten;
d. pelaksanaan kebijakan pembangunan kapal perikanan O s/d
5GT;
e. Pelaksanaan kebijakan pembuatan alat penangkapan ikan;
f. dukungan dalam penetapan standarisasi kelayakan kapal
penangkap perikanan dan penggunaan alat tangkap ikan
yang menjadi kewenangan Kabupaten; dan
g. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang.
Kepala Seksi Teknologi,Kenelayanan dan
Perizinan, bertugas :
Seksi Teknologi, Kenelayanan dan Perizinan mempunyai tugas
membantu kepala bidang perikanan tangkap dalam pengembangan,
peningkatan teknologi dan pengembangan sumberdaya nelayan serta
pengelolaan perizinan.
Seksi Teknologi, Kenelayanan dan Perizinan menyelenggarakan
fungsi, yaitu:
a. merencanakan langkah-langkah pengembangan dan
peningkatan teknologi perikanan tangkap;
b. pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber
Daya Manusia Kenelayanan menjadi andal;
c. melakukan pengelolaan perizinan bidang perikanan tangkap;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh
atasan; dan
e.pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Seksi Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan Dan Sumber Daya Ikan, bertugas :
Bertugas menyiapkan dan membantu Kepala Bidang Perikanan Tangkap dalam pengelolaan tempat pelelangan ikan dan sumberdaya ikan.
Seksi Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan dan Sumberdaya Ikan menyelenggarakan fungsi yaitu:
a. merencanakan langkah-langkah pengembangan dan peningkatan
tempat pelelangan ikan;
b. melakukan peningkatan dan pengelolaan sumber daya ikan;
c. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh
atasan; dan
d.pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya, bertugas :
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya, bertugas :
Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perikanan Budidaya dalam peningkatan, pengembangan sarana dan prasarana Perikanan Budidaya.
Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya menyelenggarakan
fungsi, yaitu :
a. melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan normal, standar, prosedur dan kriteria sertapemberian bimbingan teknis dan evaluasi dalam hal sarana dan prasarana Budidaya Ikan (BDI);
b. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan
oleh atasan: dan
c. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Budidaya Ikan, bertugas :
Seksi Pengembangan Teknologi Budidaya Ikan mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Perikanan Budidaya dalam
peningkatan, pengembangan teknologi budidaya ikan.
Seksi Pengembangan Teknologi Budidaya Ikan
menyelenggarakan fungsi, yaitu :
a. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
Teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang budidaya
perikanan;
b. melaksanakan kebijakan budidaya perikanan, pelaksanaan kebijakan produk pembenihan perikanan air tawar, air payau dan air laut; pelaksanaan kebijakan mutu benih ikan, induk dan cara budidaya perikanan; dan pelaksanaan pelayanan usaha;
c. pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan
oleh atasan; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Seksi Sumberdaya, Perizinan Dan Produksi Budidaya Ikan, bertugas :
Seksi Sumberdaya, Perizinan dan Produksi Budidaya Ikan
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perikanan Budidaya dalam
peningkatan sumberdaya, perizinan dan produksi budidaya ikan.
Seksi Sumberdaya, Perizinan dan Produksi Budidaya Ikan
menyelenggarakan fungsi yaitu :
a. merencanakan langkah-langkah pengembangan dan
peningkatan sumberdaya ikan serta produksi budidaya ikan;
b. melakukan pengelolaan perizinan bidang perikanan
budidaya;
c. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
d. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan, bertugas :
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana P2HP, bertugas:
Seksi Sarana dan Prasarana P2HP mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dalam peningkatan,
pengembangan sarana dan prasarana P2HP.
Seksi Sarana dan Prasarana P2HP menyelenggarakan fungsi, yaitu:
a. melaksanakan Perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan normal, standart, prosedur dan kriteria;
b. memberikan bimbingan teknis dan evaluasi dalam hal Sarana dan
Prasarana P2HP;
c. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan
oleh atasan; dan
d. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Seksi Teknologi Hasil Perikanan, bertugas:
Seksi Teknologi Hasil Perikanan mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dalam pengembangan
teknologi hasil perikanan.
Seksi Teknologi Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi yaitu :
a. melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan normal, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dalam hal teknologi hasil perikanan;
b. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan
oleh atasan; dan
c. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Seksi Kelembagaan, bertugas:
Kepala Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi dibidang Kelembagaan.
Seksi kelembagaan menyelenggarakan fungsi, yaitu:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran kegiatan
kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan sebagai
pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun program kegiatan bidang kelembagaan dan ketenagaan penyuluh;
c. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh, pelaku
utama dan pelaku usaha melalui proses pembelajaran
(pendidikan dan pelatihan) secara berkelanjutan;
d. pelaksanaan pengembangan, pemantauan, pemantapan
pendidikan dan pelatihan serta akreditasi fungsional
penyuluh;
e. pelaksanaan pembinaan kelembagaan penyuluhan dan
kelembagaan petani dalam memfasilitasi sarana,pra
saranaserta pembiayaan;
f. pelaksanaan penyusunan program kegiatan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan;
g. pelaksanaan penilaian dan evaluasikegiatan pendidikan dan pelatihan kelembagaan penyuluhan dan akreditasi fungsional ketenagaan penyuluhan;
h. pelaksanaan penilaian kelembagaan penyuluhan,
kelembagaan petani dan ketenagaan penyuluh;
i. pelaksanaan analisis kebutuhan tenaga penyuluh dan sistem informasi penyuluhan tentang kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan;
j. pelaksanaan dan pembinaan penerapan standard dan prosedur sistem kerja penyuluhan bidang kelembagaan dan ketenagaan penyuluh;
k. pelaksanaan dan pembinaan penerapan penilaian dan penyusunan angka kredit fungsional penyuluh;
l. pelaksanaan pembinaan dan penerapan persyaratan sertifikasi dan akreditasi fungsional penyuluh;
m. melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan kelembagaan dan
ketenagaan penyuluh; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kepala OPD
Foto Kepala OPD
Eddy Apriyanto, S.P.,M.Si Kepala Dinas Perikanan |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Layanan Online
Bantuan Secara Online
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 1818 Pengunjung |
Bulan ini | : 5768 Pengunjung |
Tahun ini | : 176341 Pengunjung |
Total | : 2845438 Pengunjung |